Kendaraan yg diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirene adalah?
Kendaraan yg diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirene adalah:
- architecture of integrated information systems (aris).
- becak.
- mobil derek.
- mobil jenazah.
Jawabannya adalah d. mobil jenazah.
Kendaraan yg diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirene adalah mobil jenazah.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. architecture of integrated information systems (aris) menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. becak menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. mobil derek menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. mobil jenazah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. mobil jenazah.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.